Minggu, 04 September 2011

Panthera pardus melas ( Macan tutul jawa)


Macan tutul jawa
Panther.jpg
Status konservasi
Klasifikasi ilmiah
Kerajaan:Animalia
Filum:Chordata
Kelas:Mammalia
Ordo:Carnivora
Famili:Felidae
Genus:Panthera
Spesies:P. pardus
Upaspesies:P. p. melas
Nama trinomial
Panthera pardus melas



Macan tutul jawa (Panthera pardus melas) atau macan kumbang adalah salah satu subspesies dari macan tutul yang hanya ditemukan di hutan tropis, pegunungan dan kawasan konservasi Pulau JawaIndonesia. Ia memiliki dua variasi: berwarna terang dan hitam (macan kumbang). Macan tutul jawa adalah satwa indentitas Provinsi Jawa Barat.
Dibandingkan dengan macan tutul lainnya, macan tutul jawa berukuran paling kecil, dan mempunyai indra penglihatan dan penciuman yang tajam. Subspesies ini pada umumnya memiliki bulu seperti warna sayap kumbang yang hitam mengilap, dengan bintik-bintik gelap berbentuk kembangan yang hanya terlihat di bawah cahaya terang. Bulu hitam Macan Kumbang mungkin merupakan hasil evolusi dalam beradaptasi dengan habitat hutan yang lebat dan gelap. Macan Kumbang betina serupa, dan berukuran lebih kecil dari jantan.
Hewan ini soliter, kecuali pada musim berbiak. Ia lebih aktif berburu mangsa di malam hari. Mangsanya yang terdiri dari aneka hewan lebih kecil biasanya diletakkan di atas pohon.
Macan tutul merupakan satu-satunya kucing besar yang masih tersisa di Pulau Jawa. Frekuensi tipe hitam (kumbang) relatif tinggi. Warna hitam ini terjadi akibat satu alel resesif yang dimiliki hewan ini.
Sebagian besar populasi macan tutul dapat ditemukan di Taman Nasional Gunung Gede Pangrango, meskipun di semua taman nasional di Jawa dilaporkan pernah ditemukan hewan ini, mulai dari Ujung Kulon hingga Baluran. Berdasarkan dari hilangnya habitat hutan, penangkapan liar, serta daerah dan populasi dimana hewan ini ditemukan sangat terbatas, macan tutul jawa dievaluasikan sebagai Kritis sejak 2007 di dalam IUCN Red List dan didaftarkan dalam CITESAppendix I. Satwa ini dilindungi di Indonesia, yang tercantum di dalam UU No.5 tahun 1990 dan PP No.7 tahun 1999.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar